Sabtu, 06 Mei 2017

Bingung Menentukan Kesucian dari Haid dan Nifas? Baca Ebook Ini


Wanita harus mengerti hukum haid dan nifas, itu harga mati. Menentukan kesucian haid dan nifas berkaitan erat dengan sah atau tidaknya shalat, puasa serta beberapa manasik haji dan umrah.
Tidak akan diterima shalat dan puasa dalam keadaan tidak suci, meski dilakukan seratus kali. Inilah mengapa, ulama fikih selalu memulai kitab-kitabnya dengan bab thaharah (bersuci).

Wanita diciptakan Allah dengan qadrat menemui haid setiap bulannya dan juga melahirkan anak. Allah telah menetapkan wanita haid dan nifas itu tidak suci, diharamkan baginya shalat, puasa, thawaf dan sebagainya.

Namun, menentukan kesucian wanita karena haid dan nifas tidak mudah. Ada banyak kasus dalam masalah darah, flek dan lendir yang dialami wanita. Periode haid yang tidak teratur dan kasus-kasus lain.

Saya menemukan sebuah ebook kecil yang bermanfaat mengenai hukum haid dan nifas. Buku ini berisi pertanyaan berbagai kasus haid dan nifas yang ditujukan pada Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, mufti Arab Saudi. Jawabannya juga ringkas sangat mudah dipahami. Judulnya 60 Pertanyaan dan Jawaban Ringkas Hukum Haid dan Nifas Dalam Shalat, Puasa, Haji dan Umrah.

Beberapa contoh kasus dalam ebook tersebut yaitu:

  1. Wanita langsung suci setelah fajar, apakah ia harus menahan diri dan berpuasa pada hari itu? Apakah puasanya pada hari itu sah atau dia tetap harus mengganti
  2. Perempuan suci haid setelah masuk waktu shalat subuh lalu ia mandi besar kemudian ia shalat subuh dan menyempurnakan puasa pada hari itu. Apakah ia wajib mengganti?
  3. Apakah wajib bagi wanita nifas berpuasa dan shalat jika ia suci padahal belum 40 hari?
  4. Seorang wanita memiliki kebiasaan periode haid delapan atau tujuh hari. Suatu ketika haidnya bertambah dua atau lebih apakah hukumnya?
  5. Saat siang di bulan ramadhan, wanita keluar darah ringan yang berlanjut sampai akhir bulan ramadhan dan ia terus berpuasa. Apakah puasanya sah?
  6. Apakah sah puasa wanita yang suci dari haid atau nifas sebelum fajar tapi mandinya setelah terbit fajar?
  7. Bila wanita haid atau nifas suci di waktu asar apakah dia harus shalat zhuhur dan asar atau hanya mengerjakan shalat asar saja?
  8. Darah keluar dari wanita hamil di siang hari ramadhan apakah puasanya sah?
  9. Bila wanita melihat darah di waktu siklus kebiasaan haidnya kemudian pada hari berikutnya dia tidak menemukan darah tersebut sepanjang hari apa yang harus ia perbuat?
  10. Pada hari terakhir kebiasaan siklus haid, sebelum masuk waktu zhuhur wanita tidak melihat darah dan juga tidak melihat al-Qasshah al-Baidha’ (cairan putih/bening). Apakah dia tetap puasa atau apa yang harus dia lakukan?
  11. Apa hukum wanita haid dan nifas membaca Al-Quran dengan membaca atau hafalan dalam kondisi darurat seperti belajar atau mengajar?
  12. Jika wanita mendapatkan haid pada jam satu siang tetapi belum mengerjakan shalat zhuhur, apakah dia harus mengganti shalatnya itu setelah suci?
  13. Wanita hamil muda mengalami kecelakaan yang menyebabkan keguguran dengan pendarahan. Apakah sebaiknya ia membatalkan puasanya atau meneruskan. Jika dia membatalkan puasanya apakah berdosa?
  14. Cairan yang keluar berwarna keputihan atau kekuningan itu suci atau najis? Apakah dia wajib berwudhu setiap kali hendak shalat karena cairan itu selalu keluar? Lalu apa hukum jika cairan ini keluar terputus-putus yang dianggap oleh mayoritas wanita terutama santriwati bahwa cairan ini hanyalah kelembaban alami tidak perlu wudhu?
  15. Seorang wanita mengalami nifas pada hari tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah -pent) dan telah menyempurnakan semua rukun haji kecuali thawaf dan sai. Kemudian dia merasa mulai suci setelah hari ke sepuluh. Apakah ia telah benar-benar suci dan mandi untuk melaksanakan rukun-rukun yang tersisa yaitu thawaf haji?
  16. Dll.
Bagaimana, kasusnya ril banget kan? Itu baru 16 pertanyaan dari 60 pertanyaan. Tertarik membacanya, klik tautan ini
 

Template by BloggerCandy.com | Header Image by Freepik